Sejarah

Sejalan dengan proses reformasi nasional yang menuntut dilakukannya demokratisasi pemerintahan, pemerintah kemudian menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 yang mengatur tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya amanat tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Reformasi ini menempatkan TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal
pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, sedangkan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sementara Polri berada langsung di bawah Presiden RI, sehingga Arah Kebijakan Polri ditetapkan oleh Presiden RI.
Sehubungan belum ada Lembaga yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, maka Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono pada waktu itu membentuk Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 pada tanggal 7 Februari 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Selanjutnya Peraturan ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Kompolnas, sehingga diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 pada tanggal 4 Maret 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Tugas Kompolnas adalah Membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri; dan
  • Memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kedudukan Kompolnas di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Sementara keanggotaan Kompolnas sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah (ex-officio) sebanyak 3 (tiga) orang yakni Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, unsur Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang, dan unsur Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang. Berikut daftar nama – nama Anggota Kompolnas pada masanya:

Periode I dan II Tahun 2006-2012

NONAMAJABATAN
Irjen Pol (P) Drs. Ronny Lihawa, M.Si.Sekretaris Kompolnas
Adnan Pandu Praja, S.H., LL.M.Anggota Kompolnas
Novel Ali, S.H.Anggota Kompolnas
Sukarni Ilyas, S.H.Anggota Kompolnas
Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum.Anggota Kompolnas
Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D.Anggota Kompolnas

Periode III Tahun 2012-2016

NONAMAJABATAN
Irjen Pol (P) Drs Logan Siagian M.H.Sekretaris Kompolnas
Brigjen Pol (P) Syafriadi Cut AliAnggota Kompolnas
Prof. Drs. Adrianus E. Meliala M.Si. M.Sc.Anggota Kompolnas
Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.H.Anggota Kompolnas
Dr. M. Nasser, Sp. KK. D.LAW.Anggota Kompolnas
Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H.Anggota Kompolnas

Periode IV Tahun 2016-2020

NONAMAJABATAN
Irjen Pol (P) Drs. Bekto Suprapto, M.Si. Sekretaris Kompolnas
Irjen Pol (P) Drs. Yotje Mende, M.Hum. Anggota Kompolnas
Andrea H. Poeloengan, S.H, M.Hum, M.TCP. Anggota Kompolnas
Ir. Dede Farhan Aulawi, S.E., M.M.Anggota Kompolnas
Alm. Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., M.Hum.Anggota Kompolnas
Poengky Indarti, S.H., LLM.Anggota Kompolnas

Periode V Tahun 2020-2024

NONAMAJABATAN
Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si.Sekretaris Kompolnas
Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M.Anggota Kompolnas
Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.M.Anggota Kompolnas
Dr. (C) Yusuf, S.Ag., M.H.Anggota Kompolnas
H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H.Anggota Kompolnas
Poengky Indarti, S.H., LLM.Anggota Kompolnas

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Kompolnas dibantu
oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di bawah lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sekretariat Kompolnas secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) melalui Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Ses Menko Polhulkam). Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas yang membawahi Bagian Dukungan Teknis, Bagian Hukum, Informasi dan Komunikasi, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama, dan Bagian Umum. Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas.