Sejalan dengan proses reformasi nasional yang menuntut dilakukannya demokratisasi pemerintahan, pemerintah kemudian menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 yang mengatur tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya amanat tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Reformasi ini menempatkan TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal
pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, sedangkan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sementara Polri berada langsung di bawah Presiden RI, sehingga Arah Kebijakan Polri ditetapkan oleh Presiden RI.
Sehubungan belum ada Lembaga yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, maka Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono pada waktu itu membentuk Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 pada tanggal 7 Februari 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Selanjutnya Peraturan ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Kompolnas, sehingga diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 pada tanggal 4 Maret 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Tugas Kompolnas adalah Membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri; dan
- Memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kedudukan Kompolnas di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Sementara keanggotaan Kompolnas sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah (ex-officio) sebanyak 3 (tiga) orang yakni Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, unsur Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang, dan unsur Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang. Berikut daftar nama – nama Anggota Kompolnas pada masanya:
Periode I dan II Tahun 2006-2012
NO | NAMA | JABATAN |
Irjen Pol (P) Drs. Ronny Lihawa, M.Si. | Sekretaris Kompolnas | |
Adnan Pandu Praja, S.H., LL.M. | Anggota Kompolnas | |
Novel Ali, S.H. | Anggota Kompolnas | |
Sukarni Ilyas, S.H. | Anggota Kompolnas | |
Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum. | Anggota Kompolnas | |
Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D. | Anggota Kompolnas |
Periode III Tahun 2012-2016
NO | NAMA | JABATAN |
Irjen Pol (P) Drs Logan Siagian M.H. | Sekretaris Kompolnas | |
Brigjen Pol (P) Syafriadi Cut Ali | Anggota Kompolnas | |
Prof. Drs. Adrianus E. Meliala M.Si. M.Sc. | Anggota Kompolnas | |
Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.H. | Anggota Kompolnas | |
Dr. M. Nasser, Sp. KK. D.LAW. | Anggota Kompolnas | |
Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H. | Anggota Kompolnas |
Periode IV Tahun 2016-2020
NO | NAMA | JABATAN |
Irjen Pol (P) Drs. Bekto Suprapto, M.Si. | Sekretaris Kompolnas | |
Irjen Pol (P) Drs. Yotje Mende, M.Hum. | Anggota Kompolnas | |
Andrea H. Poeloengan, S.H, M.Hum, M.TCP. | Anggota Kompolnas | |
Ir. Dede Farhan Aulawi, S.E., M.M. | Anggota Kompolnas | |
Alm. Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., M.Hum. | Anggota Kompolnas | |
Poengky Indarti, S.H., LLM. | Anggota Kompolnas |
Periode V Tahun 2020-2024
NO | NAMA | JABATAN |
Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si. | Sekretaris Kompolnas | |
Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M. | Anggota Kompolnas | |
Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.M. | Anggota Kompolnas | |
Dr. (C) Yusuf, S.Ag., M.H. | Anggota Kompolnas | |
H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H. | Anggota Kompolnas | |
Poengky Indarti, S.H., LLM. | Anggota Kompolnas |
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Kompolnas dibantu
oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di bawah lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sekretariat Kompolnas secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) melalui Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Ses Menko Polhulkam). Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas yang membawahi Bagian Dukungan Teknis, Bagian Hukum, Informasi dan Komunikasi, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama, dan Bagian Umum. Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas.